
Asuransi Mobil CSI BCA
Sebagai salah satu aset yang beroperasi di lingkungan beresiko, meng-cover kendaraan dengan asuransi adalah keharusan. Kami menjaga keamanan bersama setiap kendaraan yang dibeli dan telah mendapat fasilitas pembiayaan dari BCA FINANCE dengan meng-cover kendaraan tersebut dengan asuransi sepanjang tenor pinjaman.
Sebagai salah satu aset yang beroperasi di lingkungan beresiko, meng-cover kendaraan dengan asuransi adalah keharusan. Kami menjaga keamanan bersama setiap kendaraan yang dibeli dan telah mendapat fasilitas pembiayaan dari BCA FINANCE dengan meng-cover kendaraan tersebut dengan asuransi sepanjang tenor pinjaman.
Jenis asuransi
-
Anda dapat memilih jenis asuransi sebagai berikut untuk meng-cover kendaraan Anda yaitu :
-
Comprehensive
Merupakan asuransi menyeluruh yang akan menanggung kerugian kerusakan total dan kerugian kerusakan sebagian. Asuransi ini dapat diperluas dengan penambahan premi yaitu untuk menanggung resiko bencana alam, huru hara, penambahan aksesoris kendaraan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
-
Total Loss Only
Merupakan asuransi yang menanggung kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan. Jenis asuransi ini juga menjamin kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan ≥ 75% dari harga kendaraan sebenarnya (sesaat sebelum terjadi kerugian).
-
Kombinasi
Merupakan asuransi gabungan antara Comprehensive dan Total Loss Only. Tahun pertama pertanggungan yang digunakan adalah Comprehensive sedangkan tahun berikutnya adalah Total Loss Only.
-
Penggantian dari pihak maskapai asuransi untuk kondisi klaim Total Loss Only adalah sebesar nilai pasar kendaraan sesaat sebelum terjadi pencurian kendaraan maupun kecelakaan yang menyebabkan kendaraan rusak ≥ 75% atau setinggi-tingginya harga yang tercantum dalam polis dan penggantian adalah berupa uang.
-
Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan dariBCA FINANCE, maka apabila terdapat pembayaran klaim Total Loss Only dari maskapai asuransi, BCA FINANCE memiliki hak terlebih dahulu untuk memperoleh pembayaran tersebut.
-
BCA FINANCE akan mengembalikan sisa dana klaim yang diterima dari Maskapai Asuransi ke Konsumen, setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban Konsumen di BCA FINANCE.
-
Dalam hal jumlah pembayaran klaim asuransi lebih kecil dari jumlah kewajiban kepada BCA FINANCE, maka selisih tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Konsumen.
-
Perbaikan kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan HARUS dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Maskapai Asuransi.
Asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan walaupun telah melakukan pelunasan dipercepat.
- Anda dapat memilih jenis asuransi sebagai berikut untuk meng-cover kendaraan Anda yaitu :
- ComprehensiveMerupakan asuransi menyeluruh yang akan menanggung kerugian kerusakan total dan kerugian kerusakan sebagian. Asuransi ini dapat diperluas dengan penambahan premi yaitu untuk menanggung resiko bencana alam, huru hara, penambahan aksesoris kendaraan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Total Loss OnlyMerupakan asuransi yang menanggung kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan. Jenis asuransi ini juga menjamin kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan ≥ 75% dari harga kendaraan sebenarnya (sesaat sebelum terjadi kerugian).
- KombinasiMerupakan asuransi gabungan antara Comprehensive dan Total Loss Only. Tahun pertama pertanggungan yang digunakan adalah Comprehensive sedangkan tahun berikutnya adalah Total Loss Only.
- Penggantian dari pihak maskapai asuransi untuk kondisi klaim Total Loss Only adalah sebesar nilai pasar kendaraan sesaat sebelum terjadi pencurian kendaraan maupun kecelakaan yang menyebabkan kendaraan rusak ≥ 75% atau setinggi-tingginya harga yang tercantum dalam polis dan penggantian adalah berupa uang.
- Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan dariBCA FINANCE, maka apabila terdapat pembayaran klaim Total Loss Only dari maskapai asuransi, BCA FINANCE memiliki hak terlebih dahulu untuk memperoleh pembayaran tersebut.
- BCA FINANCE akan mengembalikan sisa dana klaim yang diterima dari Maskapai Asuransi ke Konsumen, setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban Konsumen di BCA FINANCE.
- Dalam hal jumlah pembayaran klaim asuransi lebih kecil dari jumlah kewajiban kepada BCA FINANCE, maka selisih tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Konsumen.
- Perbaikan kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan HARUS dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Maskapai Asuransi.
Asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan walaupun telah melakukan pelunasan dipercepat.
Klaim Asuransi
-
Apabila Anda bermaksud untuk mengajukan klaim asuransi, berikut adalah tata cara pengajuan klaim : Secara umum, Tertanggung wajib melaporkan kasus klaim ke Maskapai Asuransi kerugian terkait atau BCA FINANCE dalam jangka waktu maksimal 72 jam (3x24 jam) setelah kejadian.
- Apabila Anda bermaksud untuk mengajukan klaim asuransi, berikut adalah tata cara pengajuan klaim : Secara umum, Tertanggung wajib melaporkan kasus klaim ke Maskapai Asuransi kerugian terkait atau BCA FINANCE dalam jangka waktu maksimal 72 jam (3x24 jam) setelah kejadian.
Klaim Kendaraan Hilang (pencurian / kerusakan ≥ 75%)
-
-
Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan.
-
Wajib melaporkan kejadian ke BCA FINANCE.
-
Dokumen yang perlu dilengkapi adalah :
Dilengkapi Konsumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Setempat
- STNK Kendaraan Asli
- Kunci ontak Asli dan Duplikat
- Fotocopy SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Perusahaan Asuransi
- Buku KIR
- Surat Keterangan dari Pihak Markas Besar Kepolisian Se-propinsi tempat hilangnya Kendaraan ( Misal : Polda Metro Jaya Jakarta )
- Surat Blokir ( Surat Keterangan ini hanya untuk Kendaraan Hilang)
Dilengkapi oleh BCAF
- BPKB Kendaraan Asli
- Blanko Kwitansi atas nama BPKB
- Faktur Pembelian Asli
- Polis Asli / Surat Keterangan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
- SP Hak ( Jika ada )
- Form A ( Jika ada )
- Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan.
- Wajib melaporkan kejadian ke BCA FINANCE.
- Dokumen yang perlu dilengkapi adalah :Dilengkapi Konsumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Setempat
- STNK Kendaraan Asli
- Kunci ontak Asli dan Duplikat
- Fotocopy SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Perusahaan Asuransi
- Buku KIR
- Surat Keterangan dari Pihak Markas Besar Kepolisian Se-propinsi tempat hilangnya Kendaraan ( Misal : Polda Metro Jaya Jakarta )
- Surat Blokir ( Surat Keterangan ini hanya untuk Kendaraan Hilang)
Dilengkapi oleh BCAF- BPKB Kendaraan Asli
- Blanko Kwitansi atas nama BPKB
- Faktur Pembelian Asli
- Polis Asli / Surat Keterangan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
- SP Hak ( Jika ada )
- Form A ( Jika ada )
Klaim Kecelakaan / Partial
-
-
Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan (melalui surat atau faksimili).
-
Mengajukan klaim resmi secepatnya ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yaitu :
-
Fotocopy STNK kendaraan
-
Fotocopy SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
-
Fotocopy KTP tertanggung
-
Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Maskapai Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)
-
Dokumen lain jika dibutuhkan (hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim)
-
Maskapai Asuransi memerlukan dokumen tambahan, yaitu ”Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari Kepolisian setempat, apabila :
-
Kerusakan mesin yang cukup berat pada kendaraan.
-
Pencurian asesoris/sparepart dari kendaraan (seperti : dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain.
-
Surat tuntutan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
- Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan (melalui surat atau faksimili).
- Mengajukan klaim resmi secepatnya ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yaitu :
- Fotocopy STNK kendaraan
- Fotocopy SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
- Fotocopy KTP tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Maskapai Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)
- Dokumen lain jika dibutuhkan (hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim)
- Maskapai Asuransi memerlukan dokumen tambahan, yaitu ”Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari Kepolisian setempat, apabila :
- Kerusakan mesin yang cukup berat pada kendaraan.
- Pencurian asesoris/sparepart dari kendaraan (seperti : dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
Sebagai salah satu aset yang beroperasi di lingkungan beresiko, meng-cover kendaraan dengan asuransi adalah keharusan. Kami menjaga keamanan bersama setiap kendaraan yang dibeli dan telah mendapat fasilitas pembiayaan dari BCA FINANCE dengan meng-cover kendaraan tersebut dengan asuransi sepanjang tenor pinjaman.
Jenis asuransi
Anda dapat memilih jenis asuransi sebagai berikut untuk meng-cover kendaraan Anda yaitu :- ComprehensiveMerupakan asuransi menyeluruh yang akan menanggung kerugian kerusakan total dan kerugian kerusakan sebagian. Asuransi ini dapat diperluas dengan penambahan premi yaitu untuk menanggung resiko bencana alam, huru hara, penambahan aksesoris kendaraan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Total Loss OnlyMerupakan asuransi yang menanggung kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan. Jenis asuransi ini juga menjamin kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan ≥ 75% dari harga kendaraan sebenarnya (sesaat sebelum terjadi kerugian).
- KombinasiMerupakan asuransi gabungan antara Comprehensive dan Total Loss Only. Tahun pertama pertanggungan yang digunakan adalah Comprehensive sedangkan tahun berikutnya adalah Total Loss Only.
- Penggantian dari pihak maskapai asuransi untuk kondisi klaim Total Loss Only adalah sebesar nilai pasar kendaraan sesaat sebelum terjadi pencurian kendaraan maupun kecelakaan yang menyebabkan kendaraan rusak ≥ 75% atau setinggi-tingginya harga yang tercantum dalam polis dan penggantian adalah berupa uang.
- Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan dariBCA FINANCE, maka apabila terdapat pembayaran klaim Total Loss Only dari maskapai asuransi, BCA FINANCE memiliki hak terlebih dahulu untuk memperoleh pembayaran tersebut.
- BCA FINANCE akan mengembalikan sisa dana klaim yang diterima dari Maskapai Asuransi ke Konsumen, setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban Konsumen di BCA FINANCE.
- Dalam hal jumlah pembayaran klaim asuransi lebih kecil dari jumlah kewajiban kepada BCA FINANCE, maka selisih tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Konsumen.
- Perbaikan kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan HARUS dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Maskapai Asuransi.
Asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan walaupun telah melakukan pelunasan dipercepat.Klaim Asuransi
Apabila Anda bermaksud untuk mengajukan klaim asuransi, berikut adalah tata cara pengajuan klaim : Secara umum, Tertanggung wajib melaporkan kasus klaim ke Maskapai Asuransi kerugian terkait atau BCA FINANCE dalam jangka waktu maksimal 72 jam (3x24 jam) setelah kejadian.Klaim Kendaraan Hilang (pencurian / kerusakan ≥ 75%)
- Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan.
- Wajib melaporkan kejadian ke BCA FINANCE.
- Dokumen yang perlu dilengkapi adalah :Dilengkapi Konsumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Setempat
- STNK Kendaraan Asli
- Kunci ontak Asli dan Duplikat
- Fotocopy SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Perusahaan Asuransi
- Buku KIR
- Surat Keterangan dari Pihak Markas Besar Kepolisian Se-propinsi tempat hilangnya Kendaraan ( Misal : Polda Metro Jaya Jakarta )
- Surat Blokir ( Surat Keterangan ini hanya untuk Kendaraan Hilang)
Dilengkapi oleh BCAF- BPKB Kendaraan Asli
- Blanko Kwitansi atas nama BPKB
- Faktur Pembelian Asli
- Polis Asli / Surat Keterangan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
- SP Hak ( Jika ada )
- Form A ( Jika ada )
Klaim Kecelakaan / Partial
- Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi maksimal 3x24 jam, baik secara lisan dan secara tulisan (melalui surat atau faksimili).
- Mengajukan klaim resmi secepatnya ke Bagian Klaim Maskapai Asuransi dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yaitu :
- Fotocopy STNK kendaraan
- Fotocopy SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
- Fotocopy KTP tertanggung
- Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Maskapai Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)
- Dokumen lain jika dibutuhkan (hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim)
- Maskapai Asuransi memerlukan dokumen tambahan, yaitu ”Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari Kepolisian setempat, apabila :
- Kerusakan mesin yang cukup berat pada kendaraan.
- Pencurian asesoris/sparepart dari kendaraan (seperti : dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar